Ketentuan Program :

Gaji Pokok Berdasarkan Jabatan

I : Rp. 3.000.000,-

II : Rp. 3.500.000,-

III : Rp. 4.000.000,-

IV : Rp. 5.000.000,-

Tambahan Gaji Berdasarkan Tunjangan

Istri / Suami : Rp. 500.000,-

Anak Ke-1 : Rp. 100.000,-

Anak Ke-2 : Rp. 100.000,-

Pajak dan Total Gaji

Pajak = 12% dari Total Gaji Belum Kena Pajak

Total Gaji = Gaji Pokok + Tunjangan - Pajak

Formulir Data Pegawai

Istri / Suami
Anak Ke-1
Anak Ke-2